Banda Aceh, Relasipublik.Com.- Terkait dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Kasus Korupsi peningkatan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue yang menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing 8 tahun 6 bulan pada hari Jumat (4/6), mendapatkan apresiasi dari salah satu tokoh pemuda Simeulue.
Melalui Rilisnya kepada Relasipublik, Sabtu (05/06/2021), Tokoh Pemuda Simeulue di Banda Aceh, Sarianto, mengapresiasi pihak JPU yang telah menetapkan tuntutan kepada para terdakwa. Namun menurutnya tuntutan JPU tersebut masih terlalu ringan dibandingkan nilai kerugian daerah yang dikorupsi. Menurutnya, seharusnya para terdakwa dituntut lebih berat lagi.
“Kami rasa para terdakwa lebih layak dituntut setidaknya 15 tahun penjara”. ujar Sarianto.
Ia menambahkan, tuntutan 8,5 tahun penjara tersebut masih bisa berubah dikemudian hari dan bisa saja berubah menjadi lebih ringan karena para terdakwa masih bisa melakukan banding atas tuntutan kepada mereka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada penyidik untuk lebih mendalami kasus ini, “kami percaya para terdakwa tidak bermain “sendirian” dalam kasus ini, akan tetapi ada “boss besar” yang terlibat di sini”. tutur Safrianto.
Kemudian Safrianto juga mengatakan, mengingatkan masyarakat bagaimana perjalanan kasus para terdakwa selama ini, Mungkin kami bisa kembali mengingatkan pada saat masa lebaran/idul fitri lalu, beredar foto para terdakwa yang mudik ke Simeulue. Bagaimana mungkin mereka bisa bebas begitu saja jika tidak ada orang besar di belakang mereka”. Kata Safrianto.
Terakhir Safrianto mengajak masyarakat agar tetap mengawal kasus ini. “Kami mengajak masyarakat untuk bisa bersama-sama mengawal kasus hukum ini agar para terdakwa bisa dihukum sesuai dengan yang semestinya”. tutup Safrianto.
Penulis : Hardani