Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Bireuen

Mukim Serta Perwakilan Geuchik Tolak Tegas Penundaan Musyawarah Almuslim IX

32
×

Mukim Serta Perwakilan Geuchik Tolak Tegas Penundaan Musyawarah Almuslim IX

Sebarkan artikel ini

Bireuen, Relasipublik.Com.- 15 Imum Mukim dari 4 Kecamatan beserta perwakilan Geuchik datangi Yayasan Almuslim Peusangan, Sampaikan sikap Tolak Tegas Penundaan Musyawarah Yayasan Almuslim IX Tahun 2020, Pembina bukan pemilik yayasan, Rabu (18 Nov 2020).

H Muchlis Amus MSi menyampaikan, Setelah Ketua pembina Yayasan Almuslim mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Penundaan Penyelenggaraan musyawarah Almuslim ke IX Tahun 2020, para Mukim serta perwakilan Geuchik (Kades) dari 4 Kecamatan (Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng dan Jangka)

Example 300x600

Menyatakan tidak dapat menerima keputusan penundaan tersebut, karena dinilai cacat Hukum. Mengingat masa bakti kepengurusan Yayasan Almuslim akan berakhir tanggal 21 Nov 2020 sesuai mandat yang diberikan masyarakat dari 4 Kecamatan dimaksudkan dalam musyawarah ke VIII tahun 2015 lalu.

Kami (Perwakilan) mendatangi kantor yayasan untuk menemui Pembina serta ketua yayasan guna menyampaikan sebuah petisi terkait sikap. Pertanyaan kami”, Apa dasar Hukumnya, sehingga ketua pembina mengeluarkan SK penundaan. Bukankah mereka hanya penerima Mandat dari masyarakat yang akan berganti setiap 5 tahun masa berjalan.

Pembina diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepengurusan setiap 5 tahun sekali berdasarkan mandat yang yang diamanahkan masyarakat. Keputusan tersebut tertuang dalam setiap Forum musyawarah per lima tahun, serta disetujui para Mukim serta Geuchik dalam temu wicara dengan ketua dan pembina yayasan

Kami minta palaksanaan musyawarah disegerakan oleh pengurus dan pembina tepat waktu, sebelum masa jabatan 2015-2020 berakhir beserta pertanggung jawaban yang jelas dan transparan dengan kaedah hukum pengelolaan, keuangan sebuah organisasi,

jika kewajiban pengurus priode 2015-2020 tidak melaksanakan tanggungjawab tersebut, maka kami akan segera menempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sebut Mukim Matang Geulumpang Baro

Sementara Geuchik Suak, Bakhtiar mempertanyakan, kenapa SK dikeluarkan pada saat saat persiapan hampir Rampung. Hal yang sama juga diutarakan mukim Matang Panyang, Mustafa Daud

Begitu juga Geuchik Matang Mesjid, Abdurrahman Daud mengatakan, Pembina bukanlah pemilik dari yayasan. Masyarakat dari 4 Kecamatan adalah pemilik Sah Yayasan Almuslim Peusangan, itu yang sangat perlu diketahui oleh pemegang mandat (Pembina).

“Sangat disayangkan pernyataan DR Amri SE, MSi seorang Akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, Rabu (18/11/2020) melalui salah satu Media Online, membuat penyataan tentang Al Muslim tanpa mendalami permasalahan, merupakan tidak berasas, selain tidak mengetahui Asal Muasal sejarah serta latar belakang Almuslim

Pernyataan DR Amri tersebut telah melukai hati banyak orang, terutama terhadap masyarakat yang memegang Hak kepemilikan yayasan Al Muslim. Mohon jangan asal membuat pernyataan jika hanya bermisikan populariti dan pencitraan karib kerabat, demikian kata para Mukim

Kadatangan Para Imum Mukim dan perwakilan Keuchik tersebut disamabut langsung oleh Ketua Yayasan Almuslim Peusangan, H Yusri Abdullah S.Sos serta Anwar Mahmud (Waka Pembina II) Mustafa Hasyim (Waka Pembina IV) Munawar Yusuf (Anggota Pengawas Yayasan) Sovi Mangkuwita (Wakil Sekretaris Yayasan) serta Nasruddin juga dari anggota pengawas yayasan Almuslim. (Rls/Yusri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *