Bireuen, Relasipublik.Com.- Teka Teki masalah Siltap Pemerintah Desa di Kabupaten Bireuen akan segera terjawab, Perihal siltap keuchiek dalam Kabupaten Bireuen pernah menjadi isu hangat di kalangan publik, Dan Pihak Apdesi pernah beberapa kali melakukan Audiensi dengan pemangku kebijakan setempat semisal dengan Bupati dan Dewan Perwakilan, (29/01/2021).
Kepala DPMG-PKB Bireuen Mulyadi, SH Menyampaikan kepada awak media Siltap keuchiek, perangkat desa dan lembaga lainnya di kabupaten Bireuen sesuai Perbub yang sudah di tetapkan untuk tahun Anggaran 2021.
Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Gampong dan Belanja Gampong Penghasilan tetap keuchiek dan perangkat gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembanga kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2021,” sebutnya.
Berikut Rincian Siltap Perangkat dan Lembaga Gampong Lain Nya :
Perangkat Desa Non PNS
1.Keuchik : 2.000.000
2.Sekdes. : 1.500.000
3.Kasie. : 1.000.000
4.Kadus. : 1.000.000
5.Kaur. :.1.000.000
Tunjangan
Keuchiek. : 500.000
Sekdes. : 200.000
Perangkat Desa status PNS
1.Keuchiek : 1.000.000
2.Sekdes. : 600.000
3.Kasie/Kaur/Kadus 500.000
Lembaga Gampong
Ketua Tuha Peut : 600.000
Wakil : 500.000
Keurani Tuha Peut : 300.000
Anggota 200.000
Tuha Lapan : 900.000
Imum Gampong : 900.000
Ketua Pemuda : 200.000
Ketua PKK. : 200.000
Operator Gampong : 500.000
Peraturan Bupati Tentang Pedoman pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2021 sudah di tanda tangan oleh Bupati Bireuen pada tanggal 22 Januari 2021.” tutupnya. (Y)