Banda Aceh, Relasipublik.com.- Pembacaan tuntutan Lima terdakwa kasus Korupsi peningkatan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang sempat tertunda beberapa waktu lalu, akhirnya hari ini di gelar di pengadilan tipikor Banda Aceh, Jum’at (04/06/2021).
Adapun masing-masing terdakwa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah :
1. Ali Hasmi (Mantan Kadis PUPR) dituntut 8 Tahun 6 Bulan.
2. Breeh Firdaus (Mantan Kabid Bina Marga) dituntut 8 Tahun 6 Bulan.
3. Iswahyudi (Pejabat PH0) dituntut 8 Tahun 6 Bulan.
4. Dedi Alkana (Kabid Peralatan) dituntut 8 Tahun 6 Bulan.
5. Sementara Afit linon yang juga (Mantan Kabid Bina Marga) di tuntut 7 tahun 6 Bulan.
Selain tuntan penjara dipotong masing masing-masing masa tahanan juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta.
Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung usai Ba’adah Sholat ashar. Pembacaan tuntutan dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr. Syahdansyah Putera Jaya, Umar Assegaf, Rahmad Ridha, Ismiyadi.
Penulis : Hardani