Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten SimeulueTerbaru

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi Dinas PUPR Simeulue, Para Terdakwa Dituntut 8 Tahun 6 Bulan dan 7,5 Tahun Penjara

606
×

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi Dinas PUPR Simeulue, Para Terdakwa Dituntut 8 Tahun 6 Bulan dan 7,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Relasipublik.com.- Pembacaan tuntutan Lima terdakwa kasus Korupsi peningkatan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang sempat tertunda beberapa waktu lalu, akhirnya hari ini di gelar di pengadilan tipikor Banda Aceh, Jum’at (04/06/2021).

Adapun masing-masing terdakwa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah :

Example 300x600

1. Ali Hasmi (Mantan Kadis PUPR) dituntut 8 Tahun 6 Bulan.

2. Breeh Firdaus (Mantan Kabid Bina Marga) dituntut 8 Tahun 6 Bulan.

3. Iswahyudi (Pejabat PH0) dituntut 8 Tahun 6 Bulan.

4. Dedi Alkana (Kabid Peralatan) dituntut 8 Tahun 6 Bulan.

5. Sementara Afit linon yang juga (Mantan Kabid Bina Marga) di tuntut 7 tahun 6 Bulan.

Selain tuntan penjara dipotong masing masing-masing masa tahanan juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta.

Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung usai Ba’adah Sholat ashar. Pembacaan tuntutan dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr. Syahdansyah Putera Jaya, Umar Assegaf, Rahmad Ridha, Ismiyadi.

 

Penulis : Hardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *