Aceh Utara, Relasipublik.Com.- Mengantisipasi maraknya oknum nelayan yang menggunakan pukat trawl saat menangkap ikan di sekitar perairan Aceh Utara. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Utara melakukan kerjasama dan dukungan lintas sektor dalam penertiban pukat trawl. Senin (07/12/2020).
Plt DKP Aceh Utara, Syarifuddin, ST, mengatakan, kita telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait, aparat penegak hukum dan para panglima laot lhok – Pokmaswas dan Panglima laot kabupaten yang di laksanakan di kantor Bupati Aceh Utara pada tanggal 26 November 2020
“Dalam rapat tersebut guna mencari solusi penyelesaian masalah illegal fishing”.
Pertemuan disepakati bahwa masyarakat, panglima laot dan aparat penegak hukum sepakat untuk melakukan penertiban penggunaan alat tangkap trawl yang beroperasi di wilayah Aceh Utara. Pungkasnya.
Maraknya penggunaan pukat trawl yang beroperasi di Aceh Utara telah menimbulkan keresahan nelayan. Hal tersebut jelas sangat merugikan nelayan tradisional karena untuk pendapatan hingga turun drastis jika kapal – kapal itu beroperasi.
Kerjasama lintas sektor bukanlah merupakan awal dari kerjasama instansi, namun merupakan langkah dalam memperkuat kerjasama dan koordinasi yang telah ada sehingga dapat lebih mempercepat proses penanganan tindak pidana di bidang perikanan.
Pihaknya, terus berupaya untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak agar pelaku-pelaku tidak dapat lolos dari jeratan hukum dan dijatuhi sanksi hukuman yang setimpal sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
“Diharapkan dengan adanya kerjasama dan dukungan lintas instansi dan lintas pemerintah daerah dapat dilakukan di dukung oleh Pemerintah propinsi, pemerintah pusat serta penegak hukum sangat dibutuhkan dalam penertiban permasalahan illegal fishing – destructive fishing, seperti melakukan operasi pengawasan yang telah dilakukan oleh DKP Aceh Utara, DKP Aceh, Kementerian KKP, Polairud, TNI-AL serta instansi lainnya.
Selain melakukan pengawasan bersama,tambahnya, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap para nelayan di wilayah Kabupaten Aceh Utara untuk tidak menggunakan bom dan alat tangkap ikan yang dilarang.
Pada tanggal 3 Desember 2020 DKP Aceh Utara bersama polair melakukan operasi patrol bersama aparatur penegak hukum di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya. Pungkasnya
Sementara itu, kita sadari bersama sesuai regulasi yang ada yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah titik berat pengawasan dan pengelolaan ruang laut 0 s/d 12 menjadi kewenangan propinsi sedangkan untuk kabupaten/kota kewenangan hanya diperairan umum dan daratan.
Tambahnya, Persoalan ini lebih rumit lagi ketika diberlakukannya permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dimana, dimana menu program dan sub kegiatan tidak tersedia lagi untuk pengawasan dan pengelolaan diperairan laut. (Azhari)