Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Aceh UtaraTerbaru

Banleg DPRK Aceh Utara, Selesaikan Uji Publik Rancangan Qanun

160
×

Banleg DPRK Aceh Utara, Selesaikan Uji Publik Rancangan Qanun

Sebarkan artikel ini

ACEH UTARA, RELASI PUBLIK – Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara telah menyelesaikan Kegiatan Public Hearing Atau Uji Publik tiga Rancangan Qanun Aceh Utara yang diselenggarakan Di Ruang Paripurna DPRK Aceh Utara Mulai Selasa-Kamis. (1 sampai 3 Agustus 2023).

Kegiatan Uji Publik Ini Bertujuan guna menggali data, informasi atau masukan dari para stakeholders, perangkat daerah terkait serta jaminan partisipasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui kegiatan uji publik ini, segala rekomendasi yang lahir diharapkan dapat terakomodir dalam Rancangan Qanun dengan memerhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonis dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tiga buah Qanun hak inisiatif DPRK Aceh Utara tersebut adalah Qanun tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Rancangan Qanun Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Rancangan Qanun Satu Gampong Satu Perawat.

Example 300x600

Zubir.HT Selaku Pimpinan Rapat Uji Publik yang Juga Wakil Ketua Banleg DPRK Aceh Utara Menyampaikan Bahwa Ketiga Raqan tersebut sangat Potensial untuk Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan, yang Tujuan nya sangat jelas untuk meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat.

“Khusus Rancangan Qanun Satu Gampong Satu Perawat ini merupakan Proses yang Panjang, Saya Sebagai Alumni Kesehatan Sangat Bahagia dapat Bersama sama dengan para Undangan Untuk Menyempurnakan Raqan Ini”

Zubir.HT Menambahkan Bahwa Aceh Utara Memiliki Sangat Banyak Alumni Kesehatan, Khususnya Tenaga Perawat, Saat Ini Lebih 10 ribu Alumni Kesehatan baik D-III dan S-I Keperawatan, Maupun Tenaga Kesehatan Lainnya Seperti Bidan, Tenaga Farmasi, Perawat Gizi, Perawat Gigi dll. Bahkan 2.300 Diantaranya Telah Mengabdi di Puskesmas dan RS Sebagai Non ASN Masing masing lebih 10 Tahun. Kondisi ini sangat ironis ketika kita kelebihan tenaga kesehatan, kualitas kesehatan masyarakat kita sangat rendah. Maka perlu adanya terobosan khusus dengan membuat payung hukum yang jelas dan berkelanjutan untuk saling mendorong.

Yang perlu kita Pahami Bahwa Dunia Keperawatan merupakan profesi yang cukup tua dengan proporsi terbanyak serta lebih tersebar ke daerah bahkan di Aceh. Akan tetapi, pendayagunaan tenaga perawat masih kurang optimal.

Perawat memiliki kompetensi utama berupa asuhan keperawatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif ( delegasi & mandat) dan pemulihan kesehatan. Perawat juga memilki kewenangan klinis yang bisa memberikan layanan primer pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat,

Setelah disahkannya Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dan Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang praktik keperawatan, maka perawat Indonesia sudah cukup lega untuk dapat bekerja dengan baik dan aman. Implementasi kedua produk hukum tersebut menjadi jembatan bagi perawat untuk dapat melaksanakan asuhan keperawatan baik di rumah sakit maupun di komunitas.

Semoga Kedepan dengan Lahirnya Qanun Ini Bisa Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Aceh Utara, Mengurangi Stunting dan Mendukung Segala Program Pemerintah Lainnya, Nanti Terkait Hak dan Kewajiban akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Aceh Utara.

Begitu halnya dengan Raqan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Bahwa Perlu Adanya Payung Hukum Khusus bagi Tenaga Pendidik Untuk Menghindari berbagai Macam Trouble di dunia Pendidikan terutama dalam Menghadapi berbagai macam persoalan peserta didik.

Jadi terhadap ketiga Rancangan Qanun Tersebut, sebelum difinalisasi kami minta masyarakat juga dapat menyampaikan masukannya langsung, dengan mendatangi sekretariat Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Semoga dengan Lahirnya Qanun Ini Bisa bermamfaat untuk Masyarakat Luas.

Rapat dipimpin secara bergantian oleh Ke 8 Anggota Badan Lagislasi diantara Tgk Muhammad Nazar Arsy (Ketua Banleg), Zubir.HT (Wakil Ketua), H. Ismed Nur Aju Hasan (Anggota), Saifuddin Usman (Anggota), Tajuddin (Anggota).

Laporan Munawir Aceh Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *