Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Aceh Timur

Literasi Digital Kabupaten Aceh Timur

815
×

Literasi Digital Kabupaten Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR, RELASIPUBLIK.COM.- Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Aceh yaitu, Ir. H. Nova Iriansyah., dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021. Jum’at (13/08/2021).

Example 300x600

INDIRA WIBOWO, S.T., C.PS (Public Speaker, Duta Wisata Indonesia 2017, dan Owner @mydearscraft), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Indira memaparkan tema “TIPS DAN TIRCK MENGHINDARI PENIPUAN DIGITAL”. Dalam pemaparannya, Indira menjelaskan internet sehat adalah konsep penggunaan internet untuk melindungi diri sendiri serta orang lain dari kemungkinan bahaya atau risiko di dunia online. Penipuan digital, meliputi phising, lowongan kerja palsu, toko online palsu, dan lain-lain. Tips mengenali toko online palsu, meliputi memiliki followers banyak tapi tidak aktif, komentar dinonaktifkan, tidak memiliki testimoni, harga lebih murah dari harga aslinya, serta tidak mempunyai alamat toko yang jelas. Ciri-ciri phising, meliputi selalu perhatikan email yang digunakan, waspada website plesetan, perhatikan sapaan yang digunakan, cek altenative teks, serta tata bahasa yang buruk. Ciri-ciri lowongan kerja palsu, mencakup semua jurusan bisa masuk, menampilkan gaji yang menggiurkan, membayar travel dan akomodasi, serta menggunakan website atau email gratisan.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh DEDY MULYANA, S.H., M.H (Dosen FH UNPAS). Dedy mengangkat tema “MENGANALISIS KASUS CYBERBULLYING DAN CARA MENGHENTIKANNYA”. Dedy menjelaskan cyber bullying atau bullying elektronik merupakan perilaku bullying yang dilakukan melalui sarana elektronik seperti komputer, gawai, internet, website, chatting room, email, SMS dan sebagainya. Biasanya ditunjukan untuk meneror korban dengan menggunakan tulisan, animasi, gambar dan rekaman video atau film yang sifatnya mengintimidasi, menyakiti, atau menyudutkan. Ciri-ciri cyberbullying, antara lain tidak ada kekerasan fisik, antara pelaku dan korban sangat sedikit melibatkan kontak fisik, memanfaatkan teknologi dan peralatan tertentu, serta memanfaatkan jaringan telekomunikasi, media dan informatika secara global.

Antisipasi kasus cyberbullying, dengan cara memberi pemahaman, dan kesadaran yang dibangun sejak dini bahwa bully itu tidak baik, tidak berperkerti luhur, membahayakan orang lain dan bahkan melakukan bully juga terjerat hukum atas perbuatan tersebut. Mengajarkan anak mengenai pentingnya kasih sayang dan menerapkan cinta kasih dalam kehidupan sehari-hari kepada orang tua, guru, teman-teman, dan seluruh orang yang dikenalnya.

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh H.M. FADHIL RAHMI, LC. MA (Wakil Ketua Komete III DPD RI). Fadhil memberikan materi dengan tema “MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA MENINGKATKAN DEMOKRASI DAN TOLERANSI”. Fadhil menjelaskan peran media sosial dalam perkembangan demokrasi antara lain, media informasi atau sosialisasi, peran aktif media sosial dimanfaatkan untuk menumbuhkan kembangkan kematangan demokrasi suatu bangsa. Mempercepat akses penyebaran informasi, berbagai informasi terkait regulasi, himbauan, dan berbagai peraturan dapat dengan mudah tersosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial. Media untuk menyampaikan aspirasi dan kritik. Serta, melatih masyarakat untuk bijak dan bertoleransi, masyrakat harus mulai terbiasa untuk bijak dalam merespon suatu unggahan di media sosial.
Tips pemanfaatan media sosial bagi kalangan remaja sebagai media berdemokrasi dan bertolerasi diantaranya, memperkaya literasi global, membatasi penggunaan gawai, lebih banyak mengakses konten pembelajaran, budayakan baca dan pahami isinya, membuka diri terhadap perbedaan, serta mengunggah hal positif dan bermanfaat. Dalam demokrasi media termasuk pilar keempat, karena dianggap lebih netral dan bebas dari unsur kekuasaan Negara.

Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh MUHAMMAD FAUZI, S.PD.I., M.PD.I (Ketua IGI Aceh Timur). Fauzi mengangkat tema “MEMAHAMI BATASAN DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL”. Fauzi menjabarkan jenis-jenis ekspresi di dunia digital antara lain, menyatakan pendapat, karya ilmiah, dan kreasi. Bentuk ekspresi di dunia digital meliputi, tulisan atau teks, gambar atau visual, suara atau audio, dan suara yang disertai dengan gambar (audio visual). Saluran berekspresi di dunia digital melalui sejumlah sarana meliputi, media sosial, televisi, radio, dan surat elektronik atau email. Kebebasan berekspesi sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM), dimuat dalam konvensi hukum global yaitu Deklarasi Universal HAM oleh Perserikat Bangsa-Bangsa.

Terdapat norma susila, agama, dan hukum sebagai rambu-rambu kebebasan berekspresi. Norma susila, menyangkut cara menyalurkan atau menyampaikan ekspresi, yang hendaknya sesuai kaidah-kaidah adab ketimuran contohnya, menyampaikan kritik kepada pemerintah. Norma agama, mengajarkan berbuat hal baik dna bertindak dengan benar seperti, tidak menebar kebencian. Norma hukum, memuat ketentuan yang dapat digolongkan sebagai rambu batasan berekspresi di dunia digital seperti, Deklarasi Universal HAM. Kebebasan yang sebebas-bebasnya bukanlah kebebasan, melainkan kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada kebebasan tanpa batas, karena ada kebebasan dari aspek lain yang membatasinya.

Webinar diakhiri, oleh SUCI FITRI RAMADHANI (Influencer). Suci menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa internet sehat adalah konsep penggunaan internet untuk melindungi diri sendiri serta orang lain dari kemungkinan bahaya atau risiko di dunia online. Antisipasi kasus cyberbullying, dengan cara memberi pemahaman, dan kesadaran yang dibangun sejak dini bahwa bully itu tidak baik, tidak berperkerti luhur, membahayakan orang lain dan bahkan melakukan bully juga terjerat hukum atas perbuatan tersebut. Tips pemanfaatan media sosial bagi kalangan remaja sebagai media berdemokrasi dan bertolerasi diantaranya, memperkaya literasi global, membatasi penggunaan gawai, lebih banyak mengakses konten pembelajaran, budayakan baca dan pahami isinya, membuka diri terhadap perbedaan, serta mengunggah hal positif dan bermanfaat. Saluran berekspresi di dunia digital melalui sejumlah sarana meliputi, media sosial, televisi, radio, dan surat elektronik atau email. Kebebasan berekspesi sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM), dimuat dalam konvensi hukum global yaitu Deklarasi Universal HAM oleh Perserikat Bangsa-Bangsa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *