Simeulue, Relasipublik.Com.- Seorang suami tega aniaya istrinya sendiri akibat tidak diberikan HP untuk bermain game online Higgs Domino. Padahal sang istri sedang hamil 2 bulan.
Kejadian itu terjadi di Kabupaten Simeulue, tepatnya di Jl.Tgk Diujung Nomor 110 sinabang, Desa Lugu Kecamatan Simeulue Timur. Sabtu (01/05/2021).
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan, benar telah terjadi kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka (Suami) Korban sendiri.
Muhammad Rizal menguraikan, Kejadian KDRT tersebut terjadai pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 16.00 wib. Korban dan tersangka merupakan Pasangan Suami Istri yang sah dan istrinya itu sedang hamil 2 bulan,” terang Kasar Reskrim.
Ia menambahkan, Tersangka menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan Hp untuk main chip higgs domino.
Dalam kejadian itu korban mengalami luka memar dibagian paha kiri dan sakit dibagian kepala, kemudian korban membuat laporan polisi ke Mapolres Simeulue.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 15 / IV/ Res.1.24 / 2021/Aceh/Simeulue, tanggal 28 April 2021. kemudian Unit PPA langsung membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan Visum, hal ini adalah langkah awal yang dilakukan kepolisian.
Kemudian unit PPA membawa tersangka untuk kami mintak keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman untuk berdamai secara kekeluargaan didesa atau mediasi.
Kasat Reskrim juga mengatakan, tidak semua Kasus kami lanjutkan keranah hukum, menimbang ada 18 perkara yang bisa dilakukan Perdamaian musyawarah secara kekeluargaan didesa atau di gampong.
Kemudian kata Kasat, kami meminta kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus entah itu perkelahian, selisih paham, penganiayan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kasat.
Ia menambahkan, Kami penyidik dari Sat Reskrim punya batas waktu yang harus kita penuhi dan harus terbit (SPDP). Setelah menerima laporan Polisi, penyidik dari Kepolisian akan memberikan waktu atau kesempatan untuk mediasi atau dengan istilah restorative justice atau tindakan diluar pengadilan artinya tidak menempuh jalur hukum, tidak harus dinaikan ke tahapan lebih lanjut,”kata Muhammad Rizal.
“Kita akan berikan waktu seminggu atau dua minggu untuk mediasi sebelum kita kirim SPDP ke Kejaksaan. Dan saya meminta kepada seluruh masyarakat dan juga yang melaporkan kasus ke polisi untuk diperhatikan hal ini. Jangan karena Emosi sesaat langsung melaporkan kepolisi untuk menempuh jalur hukum,” harap kasat.
Ia juga mengatakan, Kita semua keluarga, dan kita mempunyai keluarga, anak, istri apa salahnya kita saling memaafkan, memaafkan itu berharga tidak ada nilanya di dunia ini, apalagi dibulan suci ramadhan ini bulan penuh hikmah,” pungkasnya.
Penerapan restorative justice ini juga merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
”Dan saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Simeulue,Aceh untuk tidak melakukan aktifitas perjudian maupun judi online, karena perjudian tersebut dilarang dan melangagar Qanun syariah islam yang sudah diterapkan di aceh,” tutup Kasat Reskrim M.Rizal.
Penulis : Hardani
Sumber: Humas Polres Simeulue