Bireuen, Relasipublik.Com.- Usaha Rumoeh Durian Bireuen (RDB) sudah memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan Nomor : 3141110080357-25 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen pada Senin, 01 Febuari 2021
Hal ini dibenarkan oleh Owner Rumoeh Durian Bireuen Rahmi Hayati, M. Pd yang mengatakan sebelumnya sudah mengikuti berbagai pelatihan dan syarat untuk mendapatkan izin P-IRT.
“Alhamdulillah usaha yang saya rintis sudah mendapatkan izin P-IRT dari Dinas Kesehatan Bireuen”, ungkap Rahmi dengan senang
Alumni SMA N 1 Bireuen ini menjelaskan bahwa usaha Rumoeh Durian Bireuen sudah dirintis sejak febuari 2020 lalu. Ia memulainya dengan menjual beberapa produk olahan durian secara online dan mengikuti trend masa kini. Produk yang dijual diantaranya kebab durian, durian crispy, pancake durian, banana crispy, es lilin durian dan dimsum homemade. Semua menggunakan bahan alami serta tanpa pemanis buatan
Dalam usia yang mencapai setahun, Rumoeh Durian Bireuen terus mengalami perkembangan mulai dari kemasan menarik yang mengantongi kategori foodgrade hingga omset perbulannya terus meningkat.
Tentu bukan hal mudah untuk mencapai ini semua, Rahmi Hayati, M. Pd yang juga seorang dosen tetap di Universitas Almuslim mengatakan ada banyak tantangan dalam prosesnya tetapi yang terpenting jangan pernah menyerah apalagi gengsi karena menjadi pembisnis itu sangat menyenangkan apalagi hobi sendiri yang dapat menghasilkan uang
Oleh karena itu, bagi teman-teman yang sedang atau baru memulai usaha bisnisnya tetap semangat dan tetap memberikan ide kreatif di setiap usahanya agar terus berkembang serta bagi yang penasaran dengan produk RDB silahkan follow ig @rumoehdurianbireuen.” tutupnya. (Rls)