Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota Banda Aceh

Buat Status Provokatif di Facebook, MJ Diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh

26
×

Buat Status Provokatif di Facebook, MJ Diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Relasipublik.Com.- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan terduga pelaku berinisial MJ (32) yang merupakan pemilik akun Facebook berisi konten provokatif.

MJ sendiri berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melaui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/04/2021) di Mapolda Aceh.

Dijelaskan Winardy, terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif.

Adapun postingannya tersebut terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dalam status yang ditulisnya “Mengingat, menimbang, merasakan karena MoU bin Helsinki ka innalillahi memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh, syarat dan ketentuan berlaku. GAM sumatra.” demikian tulisnya dilaman akun Facebook ‘ Alu Basoka’ miliknya.

Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif,” kata Winardy.

Winardy juga menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 21 April di Peureulak, Aceh Timur dan sudah diamankan ke Polres setempat.

“yang bersangkutan sudah diamankan oleh anggota kita di lapangan dan sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

MJ disangkakaan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sebut Winardy mengakhiri keterangannya.

Penulis : Hardani
Sumber: Bidhumas Polda Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *