Ilustrasi
Banda Aceh, Relasipublik.Com.- Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol. Soni Sonjaya, S. I. K, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H. S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Selasa (27/04/2021) mengatakan, perincian pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima sebanyak 55 LP.
“55 LP tersebut diungkap Polda Aceh bersama jajaran dalam kurun waktu 1 hingga 26 April 2021,” sambung Kabid Humas.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita petugas berupa uang sebanyak Rp. 54,585,000.
Terkait pengungkapan kasus perjudian ini, Kapolda Aceh menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah melakukan penindakan tindak pidana perjudian,” ucap Kabid Humas.
Kapolda Aceh juga mengimbau jajarannya untuk terus meningkatkan pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.” pungkas Kabid Humas. (R)
Sumber : Bidhumas Polda Aceh