Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Simeulue

Sebar Foto Tak Senonoh Milik Mantan Kekasihnya, Seorang Pemuda Simeulue di Ringkus Polisi

22
×

Sebar Foto Tak Senonoh Milik Mantan Kekasihnya, Seorang Pemuda Simeulue di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Seorang Pemuda inisial FIR (25) Warga Desa Batu Ralang, Kecamatan Teupah Selatan, tega memeras uang mantan kekasihnya dan menyebar luaskan konten yang berisi foto tidak senonoh mantan kekasihnya dimedia Sosial Grub Whatsapp IPPLEMAS I, Aceh Barat yang terjadi tahun yang lalu. Rabu (21/04/2021).

Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Tipidter bersama dengan Team Elang Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H melakukan pengungkapan kasus dan meringkus pelaku Tindak Pidana Informasi transaksi Elektronik dan penyebaran pornografi Kabupaten Simeulue pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 19.30 Wib.

Example 300x600

Menindak lanjuti laporan Korban, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 15/ III/ Res.1.24./ 2020 / Aceh/ Simeulue , tanggal 16 Maret 2020.

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama dengan Sahabat Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” Menindak lanjuti laporan dari korban, satu orang Pemuda berinial FIR langsung kami ringkus, lantaran tersangka FIR diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik serta penyebaran pornografi dengan cara memeras Korban dan menyebarluaskan Foto tidak senonoh dimedia Sosial.

“Kita tangkap Tersangka di Rumah orang tua Pelaku di Desa Batu Ralang Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.” kata Kasat Reskrim.

Kasat menguraikan kronologis kejadiannya Karna Cemburu terhadap sang kekasihnya, Seorang Pemuda inisial FIR itu tega memeras uang mantan kekasihnya dan menyebar luaskan konten yang berisi foto Bugil sang mantan dimedia Sosial grub Whatsapp IPPLEMAS I, Aceh Barat,” jelas Kasat Reskrim

Lebih lanjut Kasat mengatakan, Si Pelaku cemburu dan tidak terima mantan Kekasihnya itu berhubungan atau pacaran dengan orang lain, Pelaku juga ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk menikah lari dengannya untuk hidup bersama, namun sang mantan menolak dan tidak mau dengan alasan inisial FIR tersebut pernah menuduhnya yang tidak-tidak dan sudah Memutusin hubungan cintanya.

“Karena Korban menolak, kemudian Sipelaku marah dan meminta uang yang pernah dia keluarkannya selama masih berhubungan dengan kekasih nya itu sebanyak Lima juta Rupiah pada tanggal 30 Februari 2020. Karena korban tidak ada uang ganti, Tersangka mengancam akan menyebar Foto dan Video korban tanpa busana kemedia sosial,” terang Kasat.

kemudian sambung Kasat, pada tanggal 1 Maret 2020 korban mendapat kabar bahwa telah beredar gambar atau foto bugil milik korban di salah satu group Ippelmas I.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku kejahatan itu sudah kita amankan di Mapolres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” tutup Kasat Reskrim Polres Simeulue.

Penulis : Hardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *