Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten SimeulueTerbaru

AMARAH Datangi Kejari, Kasi Intel : Kerugian Negara Dalam Kasus SPPD DPRK Simeulue Rp. 2,8 M

54
×

AMARAH Datangi Kejari, Kasi Intel : Kerugian Negara Dalam Kasus SPPD DPRK Simeulue Rp. 2,8 M

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE, RELASIPUBLIK.COM.- Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue pada Kamis pagi tanggal 27 Januari 2022. Adapun tujuan nya untuk mempertanyakan hasil LHP BPK RI terhadap kasus SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019.

Saat ditemui di salah satu Warung Kopi di Sinabang, Kamis (27/01/2022), Koordinator Amarah, Isra Fuadi kepada Relasipublik.com mengatakan, Kasi Intel Kejari Simeulue, Suheri Wira, pada saat di temui oleh perwakilan amarah membenarkan hasil LHP BPK RI sudah di terima oleh Kejari Simeulue pada tanggal 5 Januari di kantor BPK Perwakilan Aceh.

Example 300x600

Ia mengatakan menurut keterangan Kasi Intel Kejari Simeulue, hasil LHP BPK RI tersebut benar ada kerugian negara sebesar Rp. 2.801.814.016,00 Milyar pada APBK tahun 2019.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kejari Simeulue saat ini sedang memproses untuk tahap selanjutnya. Bahwa terhadap LHP BPK RI tersebut menyebutkan di tahun anggaran 2019 pada sekretariat DPRK simeulue, anggota dprk simeulue periode 2014- 2019 melakukan perjalanan dinas luar daerah ditemukan Fiktif dan Mark-up harga tiket serta hotel.

Untuk itu kata Isra Fuadi, Kita berharap kasus ini segera di tuntaskan “Jelas ada kerugian negara pada LHP BPK RI, Artinya kasus ini akan semakin terang.

“Kita meminta pihak kejaksaan negeri Simeulue yang dinahkodai oleh bapak R.Hari Wibowo.SH.MH segera menetapkan tersangka, sehingga adanya kepastian hukum dan dapat meningkatkan publik trush (kepercayaan publik) terhadap Kejaksaan RI terkhusus Kejari Simeulue.” tutup Isra Fuadi.

Penulis : Hardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *