Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Simeulue

AMARAH Tetap Kawal Proses Hukum SPPD Berlebih DPRK Simeulue, Bukan Sekedar Mengembalikan

25
×

AMARAH Tetap Kawal Proses Hukum SPPD Berlebih DPRK Simeulue, Bukan Sekedar Mengembalikan

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.-Aliansi Mahasiswa, Rakyat dan Buruh (AMARAH) simeulue, beberapa pekan lalu melakukan aksi di depan kantor DPRK Simeulue dan Kantor Kejari tepatnya senin 12 Oktober 2020 dalam penuntutuan Dugaan kasus SPPD berlebih dengan jumlah yang cukup fantastis dan hal ini telah mendapat komitmen antara Amarah dan kejari simeulue dalam penandatanganan petisi yang ditanda tangan langsung bapak Kajari Muhammad Anshar Wahyuddin dan korlap 1, Isra fuadi dengan tujuan agar kesepakatan itu benar- benar terwujud.

Melalui rilisnya Rabu 28 Oktober 2020 kepada Relasipublik, Isra Fuadi mengatakan, Dalam hal ini amarah sangat menyesalkan sikap DPRK simeulue bahwa didengarkan dibebarapa media ada anggota dewan yang sudah mulai mencicil pembayaran SPPD berlebih, dan ini jelas pembodohan nyata terhadap rakyat terkhususnya masyarakat simeulue karna kata mencicil dapat dikategorikan bahwa DPRK simeulue meminjam uang rakyat tanpa sepengetahuan rakyat. Dan ini ditakutkan akan melemahkan sistem hukum yang berlaku bahwa DPRK bermain-main dengan hukum.

Example 300x600

Dan naisnnya lagi DPRK simeulue memalukan rakyat dengan membayar secara mencicil tapi tidak dengan secara Kes,” tulis Isra Fuadi.

Isra juga mengatakan, Dan tegas tutur Aldi Irawan selaku juga Korlap AMARAH untuk tetap dengan komitmen dari awal untuk mendukung penuh kejari simeulue untuk segera melakukan tindak pidana terhadap kasus SPPD berlebih yang dilakukan DPRK simeulue.

Dan ini seharusnya sudah jelas adanya penyelewengan uang rakyat di kabupaten simeulue yang dilakukan DPRK simeulue, dikarenakan sudah ada yang mencicil dan yang dilakukan kejari seharusnya mudah, tinggal memastikan adanya Tindak Pidana dalam kasus ini dan segera melakukan penyidikan terhadap anggota dewan yang aktif,” pungkas Isra Fuadi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *