Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Aceh BaratKabupaten Aceh Barat DayaKabupaten Aceh BesarKriminalNasionalOlahragaOpiniPariwaraPariwisataPendidikanPeristiwaPolitikSosial & BudayaTerbaru

GMBI Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur

61
×

GMBI Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR-RELASIPUBLIK.- Penangan dalam pandemi covid-19 membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menganggarkan 30,7 M untuk penanganan pandemi covid-19. Hal itu di sampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Aceh, Zulfikar, Rabu. (04/08/2020)

Kepada Relasipublik, GMBI Perwakilan Aceh yang diketuai Zulfikar itu mengatakan, menyoroti dana pencegahan penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Aceh Timur yang besaran anggarannya mencapai 30,7 M.

Example 300x600

“Ini harus direalisasikan sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran, seminimal mungkin terhindar dari potensi penyimpangan anggaran,“ kata Zulfikar.

Jika dikalkulasikan secara persentase, maka besarannya hanya 1,58 persen dari total anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK) Aceh Timur tahun 2020 yaitu 1,9 Trilyun,“ Jelas Zulfikar.

Berdasarkan data yang diperoleh zulfikar, dari Staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, secara keseluruhan terdapat item dan peruntukan dari dana 30,7 Miliar itu.

Sesuai dengan surat Bupati aceh timur nomor 050/3191 Tanggal 7 April 2020 yang ditujukan kepada Mendagri c/q Dirjen Bina Keuangan Daerah perihal tindak lanjut intruksi mendagri nomor 1 tahun 2020 beserta lampirannya.

Dalam surat itu dirincikan, dibidang penanganan kesehatan. Pemkab Aceh Timur mengalokasi dana operasional awal Gugus tugas Covid 19 senilai 700 juta.
Zulfikar meminta tim gugus apakah anggaran tersebut udah terealisasi dengan baik untuk di informasikan kepada masyarakat aceh timur.

Insentif petugas piket posko covid -19 senilai 100 juta, insentif tim gugus tugas Covid-19 senilai 348,5 juta. Dia Meminta pemerintah aceh timur untuk di informasikan kepada masyarakat.

Pengadaan paket sterilisasi untuk penanganan covid-19 sektor perikanan senilai 143,3 juta. Zulfikar mengatakan sejauh mana penanganan nya.

Kemudian pembuatan masker oleh pengrajin binaan Pemerintah Kabupaten senilai 80 juta, Honor tim Satker penanganan Pandemi covid-19 senilai 429,6 juta, pengadaan alkes radiologi mobile 529,8 juta, pengadaan alkes ventilator transport 450 juta.

Zulfikar meminta anggaran ini sangat besar , sudah sewajar nya dalam pengunaan anggaran di informasi pada masyarakat supaya jangan bertanya – tanya apa saja penggunaan semua dana covid 19 mencapai 30.7 miliyar

Kemudian katanya, Pengadaan APD dan Alkes untuk gugus tugas 848,5 juta. Belanja bahan biaya penyemprotan disinfektan 395 juta, dan belanja operasional untuk Gugus tugas 90 juta, total pembiayaan untuk bidang kesehatan ini adalah 4,1 milyar lebih,” ungkap zulfikar

Selanjutnya, bidang penanganan dampak ekonomi yaitu kegiatan operasi pasar bahan pangan 407,05 juta, dan pengawasan ketersediaan dan stabilitas harga pasar 220,9 juta total 627,9 juta, Dana jaring pengaman sosial net Safety 1.8 miliar, dengan rincian dana diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar 1,7 Milyar.

Bantuan sosial ini diberikan kepada 8.571 KPM dengan bantuan masing masing 200 ribu per KPM. Dana oprasional pendistribusian penyaluran bantuan untuk masyarakat penerima bantuan sosial terdampak covid-19 sebesar 167 juta.

“Nah, dalam hal ini kami mempertanyakan data 8.571 KPM ini diperoleh berdasarkan kategori apa dan dibagikan ke kecamatan mana saja,” Tutur zulfikar

Dia berharap, Ini harus diperjelas supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial, Dan terakhir Pemkab Aceh Timur mengalokasikan dana cadangan belanja tidak terduga sebesar 24 Milyar. Patut di pertanyakan sejauh mana penanganan nya alokasi tersebut.

“Karena itu, kami sangat berharap agar dana 30,7 Milyar tersebut dapat dikelola secara efektif, transparan, akuntabel dan efisien. sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.” tegas zulfikar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *