Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota Banda Aceh

Gugatan 1 Trilyun Terhadap Plt Gubernur Aceh Mulai Disidang Pekan Depan

52
×

Gugatan 1 Trilyun Terhadap Plt Gubernur Aceh Mulai Disidang Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Relasipublik.Com.- Gugatan Class Action terhadap Plt Gubernur Aceh terkait kebijakan Stickering BBM melalui Surat Edaran No. 540/9186 yang diajukan oleh 24 penggugat akan mulai disidang pekan depan, Senin (12/10/2020).

Melalui pesan WhatsApp nya kepada Relasipublik, juru bicara Penggugat/Inisiator GERAM, Syakya Meirizal, mengatakan, Gugatan yang diantaranya menuntut ganti rugi immaterial senilai satu trilyun kepada rakyat Aceh tersebut sebelumnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 5 Oktober lalu dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN BNA tersebut diinisiasi oleh Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM).

Example 300x600

”Kami telah menerima pemberitahuan atau panggilan sidang pertama dari pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Penasehat Hukum. InsyaAllah sidang perdana akan dilaksanakan pekan depan diruang sidang utama (chandra) PN Banda Acsh. Tepatnya hari senin tanggal 19 Oktober 2020 mulai pukul 09.00 pagi sampai selesai. Informasi ini juga bisa diakses melalui laman SIPP PN Banda Aceh,” tutur Syakya Meirizal juru bicara Penggugat/Inisiator GERAM.

Dikatannya, Menyikapi rencana sidang pertama atas gugatan class action tersebut, kami mewakili seluruh penggugat memohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Aceh. Semoga gugatan ini dapat terus berlanjut ke proses pembuktian dan pemeriksaan para saksi.

”Harapan kita tentu saja tuntutan yang kita ajukan akan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. Ini demi menjaga marwah rakyat Aceh yang harkat dan martabatnya telah direndahkan dan dirugikan oleh Plt Gubernur Aceh melalui kebijakan pemasangan stiker pada kendaraan pengguna BBM di Aceh,” Ucap Syakya Meirizal

Selain itu kata Syakya Meirizal, kita berharap pihak Pemerintah Aceh agar responsif dan menghargai proses hukum terhadap gugatan tersebut. Karena gugatan ini terkait hajat hidup jutaan rakyat Aceh. Mereka harus bersedia hadir setiap ada panggilan dari pihak pengadilan. Dengan begitu kita berharap proses peradilan gugatan class action ini dapat berjalan lancar. Sehingga putusan dari majelis dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan kita sebagai penggugat komit akan menghargai apapun putusan majelis hakim,” tutup Syakya Meirizal, juru bicara Penggugat/Inisiator GERAM itu.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini berupaya mengkonfirmasi PLT Gubernur Aceh, Namun belum mendapatkan kesempatan. Demikian juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto yang di Konfirmasi melalui Pesan WhatsApp nya, namun belum memberikan tanggapan. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *