Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Aceh Timur

Literasi Digital Kabupaten Aceh Timur Bertema ” Keterampilan Digital di Era Pandemi “

48
×

Literasi Digital Kabupaten Aceh Timur Bertema ” Keterampilan Digital di Era Pandemi “

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR, RELASIPUBLIK.COM.- Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Aceh yaitu, Ir. H. Nova Iriansyah, M.T., dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021. Jumat (20/08/2021).

Example 300x600

FITRIA ANGELIQA (Dosen Universitas Pancasila), pada pilar KECAKAPAN DIGITAL. Fitria memaparkan tema “INFORMASI DIGITAL, IDENTITAS DIGITAL, DAN JEJAK DIGITAL DALAM MEDIA SOSIAL”.

Dalam pemaparannya, Fitria menjelaskan memiliki dan menguasai informasi digital memungkinkan mendapatkan keuntungan yang besar. Data online penting karena mencakup nilai ekonomi, berisikan preferensi data dan data pribadi, data online saling berkaitan, dapat membentuk filter bubble, membentuk kecenderungan tindakan dan pemikiran tunggal, serta echo chamber. Prinsip identitas digital, diantaranya manfaat sosial, melindungi privasi, berpusat pada pengguna, sistem layak dan bisa bertahan lama, serta terbuka dan fleksibel.

Jejak digital merupakan keseluruhan data digital yang membentuk jejak digital yang tersimpan di perangkat maupun yang tersimpan online. Karakterisktik jejak digital, salah satunya abadi, bisa kembali diakses, dan dapat diubah menjadi bentuk lain. Perhatikan jejak digital, dengan cara berpikir kritis sebelum mengunggah tidak mengumbar data pribadi, kenali siapa yang diajak berbicara, serta unggah hal positif.

Dilanjutkan dengan pilar KEAMANAN DIGITAL, oleh DEDY MULYANA, S.H., M.H (Dosen FH Unpas). Dedy mengangkat tema “MENGANALISA KASUS CYBERBULLYING DAN CARA MENGHENTIKANNYA”.

Dedy membahas cyber bullying atau merupakan perilaku bullying yang dilakukan melalui sarana elektronik seperti komputer, ponsel, internet, website, ruang perpesanan, email, SMS dan sebagainya. Biasanya ditunjukan untuk meneror korban dengan menggunakan tulisan, animasi, gambar dan rekaman video atau film yang sifatnya mengintimidasi, menyakiti atau menyudutkan. Ciri-ciri cyber bullying, meliputi tidak ada kekerasan fisik, antara pelaku dan korban sangat sedikit melibatkan kontak fisik, memanfaatkan teknologi dan peralatan tertentu, dan memanfaatkan jaringan telekomunikasi, media dan informatika secara global. Macam-macam cyber bullying, diantaranya mengirim pesan dengan melontarkan kata tidak sopan, berpura-pura menjadi orang lain, mengumbar keburukan orang lain, pesan yang berisi gangguan dan terus menerus, serta mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang.

Dampak dari cyber bullyng, meliputi menarik diri dari media sosial, kesehatan fisik dan mental terganggu, depresi dan ingin bunuh diri, serta perasaan dikucilkan oleh lingkungan. Perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban danketenteraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Antisipasi dalam mengatasi cyber bullying, antara lain berikan pemahaman pada anak bahwa bully itu tidak baik, membahayakan orang lain dan diri sendiri yang dapat terjerat hukum atas perbuatan tersebut, serta mengajarkan anak pentingnya kasih sayang.

Pilar BUDAYA DIGITAL, oleh QUSTHALANI, S.PD., M.PD (Duta Rumah Belajar Provinsi Aceh dan Ketua IGI Kabupaten Aceh Utara). Qusthalani memberikan materi dengan tema “PERAN KOMUNITAS AKADEMIK DALAM PENDIDIKAN DI ERA DIGITAL”.

Qusthalani membahas membantu komunitas pendidikan berpikir kritis dan inovatif melalui literasi digital, komunitas pendidikan, dan duta rumah belajar. Masalah yang terdapat pada komunitas akademik, meliputi perbedaan perspektif yang dipengaruhi dari teman, keluarga, dan sekolah, serta karena terlalu banyak informasi, masyarakat mengalami kesulitan menentukan mana yang dapat dipercaya. Jenis komunitas pendidikan, mencakup platform pendidikan, guru inovatif, dan digitalisasi sekolah. Peran duta rumah belajar ialah pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta sosialisasi digitalisasi sekolah. Di era digital seperti saat ini, siswa harus dikawal dalam penggunaan teknologi. Oleh karena itu pentingnya peranan komunitas dalam mengarahkannya ke arah yang positif dengan mementingkan kreativitas dalam pembelajaran era digital.

Narasumber terakhir pada pilar ETIKA DIGITAL, oleh SYARIFUL AZHAR, S.PD (Kasi Pengembangan Mutu GTK, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Timur). Syariful mengangkat tema “ETIKA BERJEJARING: JARIMU HARIMAUMU”.

Syariful menjelaskan etika adalah nilai dan norma moral yang menjadi suatu acuan bagi umat manusia secara baik secara individual atau kelompok dalam mengatur semua tingkah lakunya. Terdapat berbagai aktivitas di media sosial, seperti tulisan-tulisan jenaka dan menggelitik, namun banyak pula aktivitas negatif karena jari yang tidak terkontrol dalam bermedia sosial, seperti unggahan yang bernada ujaran kebencian, masalah-masalah berbau politik, menohok seseorang, dan hoax. Tidak sedikit orang yang membuat tulisan bernada ujaran kebencian terpaksa berurusan dengan hukum, karena menyangkut Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Etika bermedia sosial, antara lain hati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi di media sosial, gunakan norma atau etika ketika berinteraksi dengan siapapun di media sosial, hati-hati terhadap akun yang tidak dikenal, pastikan unggahan tidak mengandung unsur SARA, manfaatkan media sosial untuk membangun jaringan atau relasi, serta pastikan mencantumkan sumber konten yang diunggah. Cara menjadi pribadi yang positif di media sosial, dengan cara jadi pembaca yang baik sebelum membagikan informasi, tidak menjadi orang yang mudah percaya, memberi contoh yang baik, kebohongan pasti akan terungkap, serta hentikan hoax.

Webinar diakhiri, oleh IRFADILLAH (Theatre Actor, Singer, dan Influencer dengan Followers 15,9 Ribu). Irfadillah menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa perhatikan jejak digital, dengan cara berpikir kritis sebelum mengunggah tidak mengumbar data pribadi, kenali siapa yang diajak berbicara, serta unggah hal positif. Antisipasi dalam mengatasi cyber bullying, antara lain berikan pemahaman pada anak bahwa bully itu tidak baik, membahayakan orang lain dan diri sendiri yang dapat terjerat hukum atas perbuatan tersebut, serta mengajarkan anak pentingnya kasih sayang.

Pentingnya peranan komunitas dalam mengarahkannya ke arah yang positif dengan mementingkan kreativitas dalam pembelajaran era digital. Etika bermedia sosial, antara lain hati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi di media sosial, gunakan norma atau etika ketika berinteraksi dengan siapapun di media sosial, hati-hati terhadap akun yang tidak dikenal, pastikan unggahan tidak mengandung unsur SARA, manfaatkan media sosial untuk membangun jaringan atau relasi, serta pastikan mencantumkan sumber konten yang diunggah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *