Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Pidie Jaya

Literasi Digital Kabupaten Pidie Jaya

108
×

Literasi Digital Kabupaten Pidie Jaya

Sebarkan artikel ini

PIDIE JAYA, RELASIPUBLIK.COM.- Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital maka Kementerian Komunikasi dan Informatika selain meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Sabtu (07/08/2021).

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Internet saat ini sudah semakin masif dan pentingnya peningkatan kemampuan dan pemahaman masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet yang benar melalui implementasi program literasi digital di daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Example 300x600

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Aceh yaitu, Drs. Ir. H. Nova Iriansyah, M.T., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

DWIKKY MARSHAL (Gitaris D’Masiv), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Dwikky memaparkan tema “WELCOMING GEN ALPHA: CHALLENGE IN DIGITAL SKILL”. Dalam pemaparannya. Dwikky menjabarkan resiko anak dalam menggunakan media sosial seperti, menjadi kecanduan, mengakses konten negatif, cyberbullying, pelanggaran privasi, pedofil online, serta radikalisme. Masyarakat harus berpikir terlebih dahulu sebelum mengunggah sesuatu di media sosial dan memperhatikan siapa saja yang dapat melihat unggahannya, apakah terlalu membuka data atau informasi pribadi atau tidak, tidak menyinggung orang lain, tidak dalam keadaan emosi, tidak sedang memperlihatkan keburukan, serta tidak membuat orang salah paham.

Sebagai pengguna media sosial haru bertanggung jawab terhadap sikap dan tutur kata yang positif di internet, empati, lawan cyber bullying, serta sebarkan kebaikan. Tips untuk mencegah cyberbullying dengan cara, tidak merespon dan membalas aksi pelaku, adukan kepada orang yang paling dipercaya, blokin akun media sosial pelaku, selalu berperilaku sopan di dunia maya, serta simpan semua bukti dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh DR. ANANG USMAN (Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Pasundan). Anang mengangkat tema “PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK PATEN DI RANAH DIGITAL”.

Anang menjelaskan paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensinya atau penemuannya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak Paten memberikan insentif bagi seseorang dengan cara menawarkan pengakuan bagi kreatifitas mereka dan imbalan materi bagi penemuannya yang dapat dipasarkan. Insentif ini dapat lebih memperkuat inovasi, yang mana menjamin bahwa mutu kehidupan manusia secara berlanjut diperkuat. Dengan demikian hak ini dapat merangsang tumbuh dan berkembangnya kreativitas dan inovatif manusia  dalam bidang teknologi. Fungsi hak paten, meliputi alat perlindungan menjamin hak komersialisasi, peringatan kepada pihak yang berniat melanggar, advertensi untuk meningkatkan value produk, serta alat monopoli perdagangan. Hak paten sendiri melindungi suatu invensi dari orang lain yang berniat menggunakannya tanpa seizin dari inventor. Ketika menemukan ada orang lain yang menggunakan, menjual, menawarkan, dan mengimpor invensi tersebut, maka dapat mengajukan gugatan  dan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang menggunakan invensi ini tanpa seizin dari inventor.

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh TEUKU SATRIA MAHMUD, SP (Jurnalis Media Online Metropolis.id). Teuku memberikan materi dengan tema “MEMAHAMI MULTIKULTURALISME DALAM RUANG DIGITAL”. Teuku menjelaskan multikulturalisme adalah ideoloogi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan, perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan orang perorang atau perbedayaan budaya multikulturalisme adalah menerima perbedaan tapi memperlebur kebudayaan. Ada lima macam multikulturalisme, antara lain akomodatif, otonomis, interaktif kritikal, isolisionis komopolitan.

Masyarakat multikultural telah menjadi ciri khas bangsa lebih khusus pada masyarakat Indonesia, dan telah diperbincangkan dalam berbagai kegiatan, seminar, forum diskusi maupun dalam lingkungan akademik. Namun, terkadang multikulturalisme kurang tepat digunakan, bahkan masyarakat multicultural sering disamakan dengan masyarakat pluralisme.

Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh EDDY AZWAR, SKM, M.KES (Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya).

Eddy mengangkat tema “INFODEMIK: PENYEBAB DAN DAMPAK BURUK BAGI penanggulangan covid-19”. Eddy menjelaskan kesiapan satgas covid Pidie Jaya dalam menanggulangi covid-19, dimana melakukan 5M dan juga tracking, test dan rreatment adanya kampanye, iman, aman, imun dan juga gencar gerakan nakes cegah covid-19. Gebrak masker dan juga pemberian sembako dan multivitamin bagi yang isolasi mandiri dan juga mulai vaksin dan kampanye edukasi tentang covid serta pihak jaksa memberikan informasi mengenai hoaks dan infodemik dimana banyak nya informasi yang masuk baik benar atau salah dapat mengakibatkan, kepanikan perselisihan dan rasa benci terhadap golongan tertentu. Tujuan vaksin, meliputi menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, serta menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

Webinar diakhiri, oleh RANI YULIYANTI (Influencer dengan Followers 22,2 Ribu). Rani menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa tips untuk mencegah cyberbullying dengan cara, tidak merespon dan membalas aksi pelaku, adukan kepada orang yang paling dipercaya, blokin akun media sosial pelaku, selalu berperilaku sopan di dunia maya, serta simpan semua bukti dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang. Fungsi hak paten, meliputi alat perlindungan menjamin hak komersialisasi, peringatan kepada pihak yang berniat melanggar, advertensi untuk meningkatkan value produk, serta alat monopoli perdagangan.

Masyarakat multikultural telah menjadi ciri khas bangsa lebih khusus pada masyarakat Indonesia, dan telah diperbincangkan dalam berbagai kegiatan, seminar, forum diskusi maupun dalam lingkungan akademik. Tujuan vaksin, meliputi menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, serta menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *