Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SimeulueKriminal

Pelaku Pencurian Puluhan Unit Komputer Di SMKN 3 dan BLK Simeulue Berhasil Diringkus

45
×

Pelaku Pencurian Puluhan Unit Komputer Di SMKN 3 dan BLK Simeulue Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Tidak menunggu lama, Team Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue bersama Sat Intelkam dibawah kendali Kasat Intelkam IPDA Devi Iswahyudi Syahputra, S.H, dan Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, SE., SH., kembali berhasil mengungkapkan kasus Pencurian puluhan barang Elektronik di Simeulue.

Dalam Rilisnya kepada Relasipublik, Minggu (20/12/2020), Paur Humas Polres Simeulue, Bripka Efriadi Saputra mengatakan, Keberhasilan Ini atas kekompakan Team Gabungan Sat Intelkam bersama dengan Team Elang Resmob Polres Simeulue.

Example 300x600

Sebanyak 18 (Delapan Belas) unit komputer beserta puluhan perangkat elektronik lainnya raib di garap oleh pelaku kejahatan tersebut yang berlokasi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Desa Ganting Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue pada tanggal 19 Desember 2020.

Unit Identifikasi pun Langsung melakukan olah TKP begitu juga dengan Tim Gabungan Sat intelkam dan Team Elang langsung melakukan Penyelidikan serta Pengintaian dilokasi yang telah di informasikan.

Kemudian Kedua Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan didalam Kapal Penyebrangan Pelabuhan Kolok wilayah Perairan Kabupaten Simeulue, pada saat kedua Pelaku hendak berangkat menuju Labuhan Haji untuk membawa barang hasil curian itu.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., membenarkan hal itu,” benar anggota kami berhasil lagi menangkap dan mengungkapkan kasus pecurian. Kedua pelaku langsung diringkus Tim Gabungan Sat Intelkam bersama dengan Elang Resmob polres Simeulue dengan hitungan Jam.

Pelaku diamankan beserta Puluhan Unit barang bukti Elektronik hasil Kejahatan mereka.

“Ada pun kedua orang pelaku yang ditangkap ialah; HN alias Gun (37) warga Desa Amaiteng dan HR (34) warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Dari tangan para pelaku, Team menemukan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 18 unit komputer merek HP, 17 unit headset merek Logitech, dua unit infocus, satu unit infocus Acer, 27 unit tablet merek Axioo, tiga unit laptop merek Acer, satu paket server CCVT, serta satu unit printer Epson seri L3110.

Lanjut Kapolres, sebelumnya Anggota Kita melakukan penyelidikan, Pengintaian dan kemudian menemukan barang yang mencurigakan berada diatas kapal dengan tujuan keberangkatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.

“Team pun kemudian ikut naik ke dalam kapal dan selama berada di dalam perjalanan, anggota kita memantau terus gerak gerik tersangka (target) yang diduga merupakan residivis kasus pencurian diwilayah Kabupaten Simeulue.

Kemudian anggota kita Langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku tersebut dan selanjutnya dilakukan introgasi. Dari hasil interogasi itu, kedua Pelaku mengakui bahwa mereka yang melakukan pembongkaran ruang laboratorium komputer di SMKN 3 Simeulue.

“Kedua pelaku kemudian memperlihatkan barang bukti yang diduga hasil curian yang sudah dibungkus dalam beberapa kardus rokok di ruang cargo kapal.

Tidak hanya itu kata Kapolres, mereka juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 17 Unit Komputer yang berlokasi di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Simeulue pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 yang lalu, pelaku saat pada saat melakukan aksinya tersebut menggunakan penutup wajah dan sempat terekam CCTV dikantor BLK tersebut.

“ Saat ini kedua pelaku untuk sementara masih diamankan di Mapolsek Labuhan Haji Aceh Selatan, dan akan dibawa oleh Team dibawah kendali Kasat Reskrim ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” Jelas Kapolres.

Untuk kerugian akibat ulah kedua pelaku kejahatan dilokasi SMKN 3 ini, ditaksir lebih Kurang mencapai 250 juta Rupiah,” tutup Kapolres. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *