Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Simeulue

Penuhi Permintaan, DPRK Simeulue Gelar RDP Bersama GEMPAR

27
×

Penuhi Permintaan, DPRK Simeulue Gelar RDP Bersama GEMPAR

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Dalam rangka memenuhi permintaan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue (DPRK) Simeulue menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Sidang DPRK setemat, Selasa (03/11/2020).

Pantauan Relasipublik di Gedung DPRK setempat, dalam RDP tersebut, salah satu poin permohonannya, Ormas GEMPAR meminta kepada DPRK untuk memperjelas status pemakzulan Bupati Simeulue, Erli Hasim dan kepastian hukum atas dugaan video mesum (amoral) yang telah diparipurnakan pada 01 Agustus 2019 tahun lalu.

Example 300x600

“Agar tidak menjadi fitnah di masyarakat sehingga tidak menimbulkan kekisruan dan keresahan, maka kami minta kepada Bapak-bapak dewan untuk memperjelas hal tersebut,” kata ketua GEMPAR, Zulhamzah.

Menjawab permintaan itu, RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi, SE., M.Si didamping Wakil Ketua 1, Poni Harjo dan Wakil Ketua 2, Sunardi Sihombing, pihak DPRK mengapresiasi ormas GEMPAR sebagai perwakilan masyarakat ingin meluruskan persoalan video amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua 1 Poni Harjo menjelaskan, mengingat dugaan kasus amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue tersebut belum memiliki kepastian hukum tetap sampai saat ini, maka DPRK akan melakukan kajian, pendalaman serta investigasi terkait video amoral tersebut.

Selain itu, ia juga meminta pihak GEMPAR agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap bersabar dan menahan diri tanpa harus melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.

“Selanjutnya, apabila nantinya kasus tersebut sudah kita (DPR) ajukan, ternyata tidak terbukti didepan Mahkamah Agung atau lembaga lainnya, maka sebagaimana diatur oleh peraturan Menteri Dalam Negeri akan membersihkan dan memulihkan nama baik beliau (Erli Hasim),” ujar Poni Harjo.

Sebelumnya, Ormas GEMPAR menyurati DPRK Simeulue dengan nomor 021/Gempar-SML/X/2020. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta DPRK untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait beberapa poin, yakni, perihal tindak lanjut hasil paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue pada tanggal 01 Agustus 2019 tentang pemakzulan Bupati Simeulue atas dugaan kasus Vidio amoral.

Selain itu, GEMPAR juga meminta kejelasan terkait perihal tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue pada tanggal 19 Februari 2019 tentang temuan dugaan Proyek Fiktif jalan Sp.Batu Ragi-Sp.Patriot (12.826.492.000) dan perihal permintaan penjelasan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh tahun 2019 tentang kelebihan pembayaran SPPD Dewan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *