Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Simeulue

Tak Ada Kepastian, Kasus Vidio Amoral Yang Diduga Melibatkan Bupati Simeulue Kembali Diungkit

33
×

Tak Ada Kepastian, Kasus Vidio Amoral Yang Diduga Melibatkan Bupati Simeulue Kembali Diungkit

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Kasus Dugaan vidio amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue, H. Erli Hasyim, SH. S.Ag. M.Ikom pada tahun 2019 lalu, hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum, kini kembali diungkit dan dipertanyakan. Sejumlah Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Simeulue Bersatu (MASIBER) menggelar Aksi Damai dihalaman Kantor DPRK setempat, Kamis (10/11/2020).

Pantau Relasipublik dilapangan, Aksi yang dikomandoi dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Simeulue itu, berjalan aman dan terkendali dengan dikawal ketat oleh pihak Kepolisian, TNI serta Satpol PP dengan mengikuti Protokol Kesehatan.

Example 300x600

Dalam aksi tersebut, terlihat para Demontras membentangkan Spanduk yang bertuliskan.” Tuntaskan Vidio Amoral dan Laksanakan Perintah Mahkamah Agung.

Mereka meminta dan mendesak DPRK Simeulue untuk menindaklanjuti surat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) yang ditujuhkan kepada Ketua DPRK Simeulue pada tanggal 23 Agustus 2019 dengan nomor: 33/Tuaka.TUN/VIII/2019, Perihal: Permohonan Pendapat Hukum.

Sebagaimana yang diketahui bawah permasalahan Dugaan Vidio Amoral yang diduga melibatkan orang nomor satu di kepulauan itu telah banyak menimbulkan berbagai macam kecaman dan Polemik yang berkepanjangan ditengah tengah masyarakat. Itu terbukti dari satu tahun yang lalu, aksi penuntutan kejelasan hukum terhadap permasalahan vidio tersebut terus berlanjut hingga saat ini.

Dalam orasinya Ketua Organisasi Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Simeulue, Zulhamzah, yang ikut bergabung dalam Aliansi MASIBER itu mengatakan, kami berharap DPRK Simeulue dapat menidaklanjuti kembali surat dari Mahkamah Agung sebagaimana Intruksi isi surat tersebut.

Pasalnya kata Zulhamzah, sesuai isi surat dari Mahkamah Agung RI pada poin pertama disebutkan bahwa, setelah mencermati perihal pokok permohonan Pendapat hukum terkait dengan persoalan Vidio yang mengarah kepada perbuatan mesum diduga dilakukan Bupati Simeulue, H. Erli Hasyim, SH, S.ag, M.Ikom, Maka Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue harus menempuh mekanisme Hukum sebagaimana dimaksud pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Kemudian kata Zulhamzah, dalam surat tersebut juga tertulis pada poin ke dua, bahwa Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue selanjutnya diajukan kepada mahkamah agung untuk selanjutnya dilakukan uji Pendapat. Artinya mahkamah agung Republik Indonesia selama ini menunggu hasil pendapat dari DPRK Simeulue,” tuturnya.

Zulhamzah juga mengatakan, Selesaikan Permasalahan Vidio Amoral Bupati Simeulue ini sampai ada kepastiaan hukumnya. Jika nanti memang tidak terbukti, Maka kami juga meminta kepada DPRK Simeulue agar mengembalikan nama baik Bupati Simeulue yang kita cintai ini dan di perbaiki serta di bersihkan seperti sediakala,” ujar Zulhamzah.

Kemudian Ditempat yang sama, menurut Koordinator Aksi, Kirfan, SH. dampak video yang menyeret nama pejabat tinggi di Simeulue ini telah menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Karena itu mereka berharap DPRK Simeulue dapat menuntaskan permasalahan tersebut.

”Kita berharap DPRK Simeulue dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan secepat cepatnya,” ungkap Kirfan, SH.

Selanjutnya, menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa, Wakil Ketua DPRK Simeulue, Poni Harjo yang didampingi Ketua Komisi C, Ihya Ulumuddin, berjanji akan meresponnya. Ia (Poni Harjo-Red) mengatakan, DPRK Simeulue dalam watu dekat akan menyampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK untuk selanjutnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Kasus Dugaan Vidio Amoral Bupati Simeulue ini.

”Dalam waktu dekat kita (DPRK) akan mengajukan kepada Bamus agar sesegera mungkin dibentuk Pansus,” kata Poni Harjo.

Selanjutnya, Ketua Komisi C DPRK Simeulue, Ihya Ulumuddin, juga menambahkan pernyataan Poni Harjo, ia mengatakan, setelah dibentuk pansus, DPRK Simeulue akan mengambil kesimpulan atau pendapat hukum untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Aspirasi masyarakat Simeulue tentu akan kita sampaikan dalam rapat musyawarah untuk segera diagendakan,” tutur Ihya Ulumuddin yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Aksi yang dimulai pukul 14:00 wib itu berakhir setelah petisi mereka diterima oleh perwakilan DPRK Simeulue, Kemudian para pengunjuk rasa meninggal tempat dengan cara teratur. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *