Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten SimeulueTerbaru

Tiga Ormas Demo Di Depan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ada Apa?

70
×

Tiga Ormas Demo Di Depan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH, RELASIPUBLIK.COM.- Tiga Organisasi Masyarakat (Ormas) yakni, Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR), Gerakan Rakyat Damai Aceh (GARDA) dan SIDOEM MIRAH menggelar aksi demo dan menyampaikan petisi, di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (28/06/2021).

Aksi demo tersebut digelar dalam rangka mendukung penuh upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulue dan Kejati Aceh atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kepada lima terdakwa korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue.

Example 300x600

Selain itu, ketiga ormas tersebut meminta kepada Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh agar menetapkan jumlah kerugian Negara Rp, 5,7 sesuai hitungan BPKP Perwakilan Aceh serta meminta Pengadilan Tinggi untuk menetapkan para terdakwa agar mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Perkenankan kami untuk menyampaikan Petisi di hadapan ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Terkait perkara korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2017 dengan Kerugian Negara Rp. 5,7 Miliar berdasarkan hasil audit LHKPN BPKP Perwakilan Aceh,” kata Zulhamzah sebagai penanggung jawab demo tersebut.

Adapun isi Petisi ketiga ormas yang disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut yakni, Ormas GEMPAR, GARDA dan LSM SIDOEM MIRAH, menyatakan mendukung penuh upaya Banding yang diajukan JPU Kejari Simeulue dan Kejati Aceh terhadap Perkara Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna;

Pada poin kedua petisi tersebut, para Ormas tersebut meminta kepada Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh Yang Memeriksa dan Memutus Pekara Ini agar Menerima dan mengabulkan permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 7/Pid.SusTPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna;

Kemudian, pada poin ketiga, pihak ormas juga meminta kepada Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh yang memeriksa dan memutus pekara itu agar membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, nomor: : 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna = Jo. Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna tanggal 16 Juni 2021;

Pada poin ke empat, pihak ormas meminta agar Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh yang memeriksa dan memutus pekara itu agar menetapkan hukuman pidana penjara bagi para terdakwa sesuai tuntutan jaksa Penuntut Umum yaitu masing-masing dengan Pidana Penjara 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara;

Selanjutnya, pada poin kelima dalam petisi tersebut, ketiga ormas itu meminta Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh yang memeriksa dan memutus pekara itu agar menetapkan jumlah Kerugian Negara Rp, 5,7 Miliar sesuai hitungan BPKP Perwakilan Aceh;

Seterusnya pada poin keenam, pihak ormas tersebut Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh yang memeriksa dan memutus pekara Ini agar menetapkan para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara Rp, 5,7 Miliar;

Pada poin trakhir, pihak ormas tersebut, meminta Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh yang memeriksa dan memutus pekara itu, agar mentetapkan para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dengan hukuman pidana penjara sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Petisi tersebut dibuat dan tanda tangani bersama, diketahui dan disetujui Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, S.H. M.Hum. yang diwakili Humas PT. Banda Aceh, Seryana, SH.MH.

“Harapan kami, hukum di Negeri ini dapat ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang buluh dan terhindar dari bujukan, intimidasi dan intervensi dari siapapun juga,” harap Zulhamzah.

Demo yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan dikawal oleh pihak Polresta Banda Aceh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *