Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Aceh Tenggara

Forum Silaturahmi Komtipmas (FSK) Menggelar Sosialisasi Pencerahan Narkoba

216
×

Forum Silaturahmi Komtipmas (FSK) Menggelar Sosialisasi Pencerahan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kutacane-Aceh Tenggara, Relasipublik.Com.– Maraknya narkoba di Aceh Tenggara, Forum Silaturahmi Komtipmas menggelar sosialisasi pencegahan narkoba. Acara tersebut berlangsung di Oprum Kantor Bupati Agara, Kamis (17/12/2020).

Dalam pelaksanaan diskusi ini di hadiri unsur forkopimda, mahasiswa, camat, penghulu dan unsur pers.

Example 300x600

Kapolres Aceh Tenggara AKBP. Wanito Eko sulistyo, SH. SIK. Dalam diskusi itu menyampaikan, 80 % tahanan dilapas Aceh Tenggara adalah pecandu narkoba. Tentunya dilihat dari angka tersebut Aceh Tenggara sedang dalam gawat narkoba. Untuk menangani kasus narkoba ini bukan hanya pada penegak hukum saja tapi semua elemen harus berpran aktif terhadap pencegahan narkoba terutama kesadaran masyarakat.

Ditempat yang sama Kalapas, Modong, SE sebagai Plh kalapas kelas 2 B kutacane mengatakan, Jumlah narapidana 404 orang yang terdiri dari kasus narkoba berjumlah 252 orang. Untuk kapasitas lapas sendiri hanya mampu menampung 85 orang, akibat buruk dari hal itu ialah oper kapasitas. Dalam pencegahan narkoba dari lapas kami hanya melakukan kerohanian dengan mengundang penceramah setiap hari jumat,” ujar Modong.

Terkait pertanyaan peserta menyangkut Opini dari masyarakat banyak oknum tahanan keluar, modong menjelaskan, hal ini saya tidak dapat membantah dengan alasan penjaga harus aman di karnakan penjaga yang sedikit di banding tahanan sehingga beberapa oknum membiarkan hal ini terjadi.

Di tempat terpisah mudaris aktivis mahasiswa mengatakan, dalam pencegahan narkoba ini ada dua indikator yang harus kita pecahkan. Pertama Narkoba, kedua konsumen (pemakai) jika ada narkoba yang harus kita pecahkan dari mana asalnya jika barang ini berasal dari luar, tentunya ada oknum yang membawa masuk. Seharusnya kita perketat pintu masuk ke kabupaten ini. Jika ada konsumen tentunya ada penyuplai atau penjual, nah untuk hal ini tentunya itu tugas dari pihak kepolisian, jika penegak hukum mengharuskan masyarakat terlibat tentunya menjadi sumber permasalahan yang baru,” ujar Mudaris.

Masyarakat seperti makan buah simalakama, jadi informen takut keluarga terancam, di diamkan keluarga akan jadi korban. Harapan kami pihak penegak hukum jangan lagi hanya sebatas retorika untuk pencegahan barang haram ini lakukan tindakan yang nyata,” tutup Mudaris. (DRM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *