Aceh Tenggara, Relasipublik.Com.- Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI menuai berbagai persoalan dan penolakan, kali ini mahasiswa Aceh Tenggara turun aksi untuk menuntut DPR RI dan Presiden agar menggagalkan UU cipta kerja, Senin (12/10/2020).
Mahasiswa Aceh Tenggara turun aksi menuntut DPRK Aceh Tenggara untuk membuat surat pernyataan kepada DPR RI dan Presiden bahwa kabupaten Aceh tenggara menolak UU cipta kerja ini.
Andri Wulan Dika mahasiswa universitas gunung lauser dalam orasinya menyampaikan, pengesahan UU Omnibus Law ini Klaster Cipta Kerja tidak pro terhadap Rakyat dan Kaum Buruh.
Hal ini ini juga di sampaikan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Zulkarnaen selaku sekretaris, di Gedung DPRK Aceh Tenggara “Omnibus Law Cipta Kerja ini bukan untuk kepentingan buruh atau pekerja melainkan keberpihakan kepada pengusaha,” katanya.
Menanggapi aspirasi mahasiswa tersebut Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza menyampaikan kepada elemen mahasiswa, aspirasi tersebut akan di tindaklanjuti di Badan Musyawarah Dewan (BAMUS).
Ia menambahkan “Hasil keputusan BAMUS akan disampaikan kepada DPR RI,” tutur Denny.
Selanjutnya Mahasiswa meminta Denny Febrian Roza menandatangani petisi yang disampaikan mahasiswa tersebut.
Ratusan mahasiswa tersebut meminta DPRK Aceh Tenggara agar serius menanggapi UU Omnibus Law yang sudah menjadi isu nasional ini,” tutup Andri Wulan Dika.
Setelah melakukan penandatangan petisi mahasiswa tersebut secara tertib membubarkan diri. (Darmawan)